Gelar Profesor Ridha Hilang di Surat Suara, KIPP: KPU Harus Disanksi

Medan, IDN Times - Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumut, Fajar Fadli menyoroti adanya gelar Profesor dari salah satu Calon Wali Kota Medan yang hilang dari surat suara Pilkada Medan 2024
“Seharusnya itu menyesuaikan dengan apa yang didaftarkan, dan harus diperbaiki,” katanya pada IDN Times.
Calon Wali Kota Medan yang dimaksud yaitu Profesor Ridha Dharmajaya, pasangan calon nomor urut 2. Kini, telah melaporkan KPU Medan ke Bawaslu Medan.
Menurut Fajar, hal administrasi seperti ini harus ditelusuri terlebih dahulu. Kesalahan ini berasal dari tim atau memang dari KPU Medan.
“Kita harus lihat dulu, berkas yang didaftarkan itu. Seharusnya gelar Profesor itu wajib ada, tapi kembali lagi pendaftaran itu disesuaikan dengan KTP di catatan sipil,” tambahnya.
1. Fajar menilai kelalaian ini juga bisa terjadi pada kesalahan percetakan
Dia juga menjelaskan bahwa, hal ini juga bisa terjadi dikesalahan percetakan. Namun, seharusnya ada peran maupun fungsi dalam pengawasan sebelum jadi final di grand desain.
“Biasa itu harus disepakati dulu, baru dicetak,” jelasnya.
Nantinya, pihak KIPP akan menelusuri dan mengkaji untuk bisa memastikan permasalahan administrasi dalam gelar profesor tersebut dari berbagai pihak yang terkait. Mulai dari percetakan dan juga KPU Medan.
Fajar menambahkan ada tiga potensi kerugian yang muncul karena kesalahan itu. Pertama, kampanye paslon akan terganggu karena ada perbedaan gelar yang tercetak. Kedua, konstituennya juga dapat bingung dan ragu. Ketiga, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Jika paslon tersebut terpilih dan di surat suara masih tertulis gelar yang salah, paslon terkait berpotensi digugat karena ada perbedaan data di identitas yang dilampirkan saat mendaftar berbeda," terangnya.