Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Pengamat Politik, Fuad Ginting angkat bicara terkait adanya laporan dari Calon Wali Kota Medan, yang mengadu ke Bawaslu Medan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Medan karena tidak mencantumkan gelar Profesor pada surat suara Pilkada Medan 2024.

Diketahui, Calon Wali Kota Medan tersebut adalah Profesor Ridha Dharmajaya yang berdampingan dengan Calon Wakil Wali Kota Medan, Abdul Rani. Pasangan Calon ini mendapat nomor urut 2. 

Berikut pendapat Fuad Ginting:

1. Laporan ke Bawaslu menjadi hak peserta pemilu yang merasa dirugikan

Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan (Dok. Istimewa)

Fuad menjelaskan bahwa laporan Prof Ridha ke Bawaslu Kota Medan terkait tidak tercantumnya gelar Profesor di kertas suara sudah tepat dan memang merupakan hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu untuk mendapatkan penjelasan dan keadilan. 

"Jelas saja Cakada Wali Kota Medan nomor urut 2 itu mempertanyakan hal tersebut, karena gelar profesor itu sudah menjadi personal branding bagi Ridha Dharmajaya di kontestasi Pilkada Medan ini. Dengan tidak dicantumkannya gelar itu, bisa merugikan Cakada tersebut dalam pemilihan nanti," katanya pada IDN Times, Minggu (29/9/2024).

2. KPU Medan diminta untuk transparan

Editorial Team

Tonton lebih seru di