Medan, IDN Times - Tim penyidik Mabes Polri dan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB) kasus dugaan penggelapan pajak kepada JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).
Direktur Penegakan Hukum di DJP Pusat Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kedua tersangka pria berinisial LS dan S. Keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.
Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.