Banda Aceh, IDN Times - Jolly Rusli, terdakwa korupsi penggelapan pajak pada Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Aceh Singkil divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Putusan tersebut dibacakan Deny Syahputra selaku hakim ketua didampingi Elfama Zain dan R Daddy Harryanto sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan, pada Jumat (17/3/2023).