Medan, IDN Times – Klaster penyebaran COVID-19 mulai menyerbu sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Sumatra Utara. Sejumlah warga binaan atau Narapidana (Napi) dikabarkan tertular COVID-19.
Bahkan, sudah ada Napi yang meninggal. Adalah Tamin Sukardi, Napi Lapas Klas I Tanjung Gusta yang dinyatakan meninggal. Terpidana kasus penyuapan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan penjualan aset negara Rp132 miliar lebih ini, mengembuskan napas terakhir pada Sabtu 24 Oktober 2020. Di Tanjung Gusta juga ada 3 pegawai yang dikabarkan terjangkit COVID-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut Pujo Harinto menjelaskan, pengusaha terkenal asal Medan itu menjalani perawatan medis selama 21 hari.
Kata Pujo, Tamin diketahui punya penyakit bawaan yang cukup banyak. Apalagi usianya juga sudah lanjut. Tepatnya 77 tahun.
“Dia lakukan rapid pada saat keluar, dari hasil tes semenatara yang ada di dalam, dia dinyatakan non reaktif, sehingga kemungkinan dia tertular dari dalam itu sangat kecil,” ujar Pujo, Senin (26/10/2020).
Tamin hanya menjadi salah satu kasus COVID-19 dari sejumlah Lapas lainnya. Potensi Lapas atau Rutan menjadi klaster baru sangat tinggi.