Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)
Dari hasil interogasi, para pelaku sudah menjual emas hasil curian kepada penadah berinisial I. Polisi juga tengah memburunya.
Polisi kemudian membentuk dua tim untuk pengembangan kasus. Saat tiga pelaku; ID, DON dan TS, dibawa tim satu, mereka melakukan perlawanan. Polisi terpaksa menembak kaki mereka.
Kemudian di tim 2 membawa pelaku EC. Saat itu EC disebut memberontak dan mencoba merebut senjata petugas.
“Karena merasa jiwanya terancam akibat dari rebutan senjata tersebut, petugas pun dengan sigap mengambil tindakan tegas dengan menembak dada pelaku,”ujar Firdaus.
Polisi sempat membawanya ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak dapat tertolong.
“Sementara 3 pelaku lainnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya
Dari hasil penyelidikan pelaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Turut juga diamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat, jaket, helm PDAM dan uang tunai Rp 21 juta.
“Para pelaku sudah ditahan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.