KontraS juga menilai, potensi konflik akan semakin besar. Ini disebabkan oleh pengembangan proyek Food Estate menggunakan pendekatan pertahanan dan keamanan. Hal ini dibuktikan dari leading sector proyek Food Estate dipegang oleh Kementerian Pertahanan, bukan Kementerian Pertanian.
“Food Estate hanya memperbanyak deforestasi dan Konflik. Terjemahannya di lapangan bisa kita saksikan melalui wacana Pelibatan Komponen Cadangan (Komcad) yang baru-baru ini telah memiliki payung hukum melalui PP 3/2021. Ada juga surat Telegram Kapolri Nomor ST/41/I/Ops.2./2021 ihwal mendukung kebijakan pemerintah membangun ketahanan pangan nasional. Potensi konflik dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sangat mungkin terjadi kapan saja” Ucap Amin.
Deforestasi hutan juga masih berpotensi terjadi di Sumatera Utara. Sekalipun hingga saat ini pembangunan Food Estate di Sumatera Utara masih berada diluar kawasan hutan (215 Hektar), namun lahirnya PERMEN LHK 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate bisa menjadi pintu gerbang deforestasi.
KontraS menilai PERMEN LHK 24/2020. menyediakan mekanisme perubahan hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan (KHKP) guna mendukung proyek Food Estate. PERMEN tersebut memang menyatakan bahwa hanya hutan lindung yang tidak lagi berfungsi lindung yang boleh digunakan. Idealnya Pemerintah mengambil kebijakan memperbaiki hutan lindung yang sudah rusak, bukan sebaliknya. Penggunaan kawasan hutan untuk proyek Food Estate potensial bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Misalnya dalam UU 41/1999 Tentang kehutanan.
Fungsi hutan hanya dapat digunakan sebagai fungsi kawasan, jasa lingkungan dan pemanfaat hutan bukan kayu. Dalam pasal 30 Permen LHK 24/2020, Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan dapat berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu.
Peraturan tersebut juga memberikan persyaratan membuka lahan dengan mekanisme KLHS (Kajian Lingkungn Hidup Strategis) cepat. Penggunaan KLHS cepat terkesan hanya memudahkan, sedangkan pada penyelenggaran tidak matang.
Data yang dihimpun KontraS Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengusulkan 61.042,09 Hektar kawasan hutan untuk dijadikan wilayah pengembangan Food Estate yang tersebar di Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Pakpakbharat. Dari usulan tersebut, Kementerian Lingkungan Hutan dan Kehutanan (KLHK) menyetujui seluas 33.942 Hektar. Kawasan itu terdiri dari dua jenis. Pertama, Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 12.790 Hektar. Kedua, pencadangan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi tetap (HPT) seluas 21.152 Ha.
KontraS pada dasarnya sepakat jika ancaman krisis pangan ditengah pandemi COVID-19 harus segera diatasi. Namun mengatasinya bukan dengan mempercepat laju pembangunan Food Estate. Dalam banyak aspek, ketergesa-gesaan membangun proyek ini mengakibatkan berbagai persoalan baru. Mulai dari potensi konflik hingga mendorong massifnya kerusakan lingkungan.
“Kemasan proyek Food Estate sebagai solusi ketahanan pangan tidak seindah kenyataan. Untuk itu, Pemerintah harusnya mengkaji ulang rencana pembangunan Food Estate berskala besar di Sumatera Utara. Dalam perspektif KontraS, mengatasi persoalan pangan adalah dengan melaksanakan Reforma Agraria. Yakni melakukan penataan ulang struktur penguasaan tanah, lalu kemudian mendistribusikannya pada petani dan masyarakat kecil,” pungkas Amin.