Hakim Khamozaro Waruwu (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Rapat pergeseran anggaran itu dinilai dilangsungkan secara kilat. Tak ada pertimbangan yang komprehensif untuk menguliti mengapa 2 ruas jalan usulan PUPR di Sipiongot diloloskan.
"Dalam pergeseran anggaran ini, Topan Ginting super power. Artinya ada situasi dan pengkondisian. Dia super power mempengaruhi penetapan kebijakan," sebut Hakim Khamozaro Waruwu.
Pada momen ini, saksi Arman dicecar banyak pertanyaan. Hakim juga menyayangkan bahwa Arman tidak teliti soal kebijakan pergeseran anggaran. Pengajuan peningkatan struktur jalan di Sipiongot dinilai tak mendesak, terlebih Bupati Padang Lawas Utara tak ada mengirimkan surat permohonan.
Sebab, berdasarkan pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomur 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Di Nias Barat, sebut hakim, terjadi bencana alam. Bupatinya pun segera membuat surat permohonan pergeseran anggaran. Sehingga kebijakan tersebut masuk akal dilakukan.
"Sementara pada fakta persidangan, tak ada permohonan dari Bupati Padang Lawas terkait dengan permohonan pergeseran anggaran layaknya Nias Barat. Kemudian di sana juga tak ada bencana, tak ada dokumen perencanaan, hingga tak ada dokumen survei formal," cecar Hakim.
Menanggapi itu, Arman hanya menunduk dan membenarkan. Sesekali kakinya bergoyang karena gugup.
Tidak ada surat permohonan pergeseran anggaran dari Bupati Padang Lawas. Secara spesifik di surat pengantar juga tak ada. Seharusnya syarat yang mendesak itu memang ada seperti itu (adanya bencana)," pungkasnya.