Gajah Sumatra liar ditemukan mati tanpa kepala (IDN Times/Humas Polres Timur)
Olah TKP telah dilakukan, sejumlah barang bukti di lokasi juga telah diamankan untuk pengembangan kasus. Tim lalu menyimpulkan ada beberapa indikasi tersangka yang patut diduga dan dicurigai terkait pembunuhan gajah tersebut. Orang tersebut mengarah ke tersangka JN dan IS.
Polisi sempat memeriksa kediaman JN di Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Kita melakukan penangkapan pada 10 Agustus dini hari terhadap tersangka JN, yang bersembunyi di rumah kawannya di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen," kata Kapolres Aceh Timur itu.
"Bahwasanya betul JN dengan rekannya, IS, yang saat ini masih dalam pengejaran kami, mengaku ada 2 pelaku yang melakukan eksekusi terhadap gajah ini," imbuh Eko.
Dari keterangan JN, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka EM, pada Selasa (10/8/2021) malam di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Keterangan tersangka EM membenarkan telah menerima gading gajah dari tersangka JN dan IS yang dibeli seharga Rp10 juta dengan pembayaran melalui transfer.
Kasus terus dikembangkan hingga mengarah ke tersangka SN di Kabupaten Bogor. SN yang ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) di rumahnya, mengaku membeli gading dari EM dengan harga Rp24 juta.
Keesokan harinya atau Minggu (15/8/2021), polisi menangkap JF di kawasan Kabupaten Depok. Ia juga mengakui telah membeli gading tersebut dari tersangka SN.
Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka RN, perajin sekaligus penadah terakhir dalam kasus ini. RN tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya di Kabupaten Bekasi.
SN, JF, dan RN yang ditangkap di Pulau Jawa, pada Selasa (17/8/2021) beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.