Bahrul Anwar, dokter umum RSUD Meuraxa Banda Aceh dipecat karena kritik wali Kota Banda Aceh terkait insentif yang belum dibayar. (IND Times/Muhammad Saifullah)
Bahrul mengaku saat ini kasus yang dialaminya akan dimediasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Banda Aceh. Lembaga itu dikatakan akan mempelajari permasalahan serta telah meminta sejumlah berkas terkait unggahan kritikan, permohonan maaf, surat perjanjian kerja, dan surat pemecatan.
“Itu ingin mereka lihat dan kaji dulu baru akan dicoba difasilitasi untuk bertemu dengan pihak yang bersangkutan, di sini Aminullah, pak wali kota terkait postingan itu tadi,” katanya.
Secara pribadi, Bahrul berharap, surat pemecatan yang dinilai memiliki kejanggalan tersebut dapat ditarik kembali karena tidak berhubungan unggahan tulisannya dengan pihak rumah sakit.
“Harapan saya kedepannya, jika memungkinkan surat pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat ini dapat ditarik kembali. Karena itu surat pemecatan dengan tidak hormat ini juga menjadi penghambat dalam karir saya kedepannya,” ucap Bahrul.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banda Aceh, Said Fauzan.
Dia mengatakan, pihak rumah sakit telah memberhentikan dr Bahrul Anwar sesuai aturan karena dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan direktur utama RSUD Meuraxa Banda Aceh.
"Di sana ada Pasal 4 yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak," kata Said, dalam keterangan tertulis yang diterima, 8 April 2022.
Adapun aturan yang dimaksud yakni sesuai poin kedua huruf g. Aturan itu menyebutkan, apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.
Menurutnya, seharusnya sebagai karyawan di jajaran RSUD Meuraxa Banda Aceh, perihal masalah tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik dengan pihak rumah sakit.
"Dan jika dibutuhkan komunikasi dan informasi dari wali kota, beliau sangat terbuka bisa didatangi kapan saja, baik di balai kota maupun di pendopo," ujar Said.
Wali kota diakui Said, prihatin dan sangat menyayangkan pemecatan terhadap salah seorang dokter yang berstatus pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi jika permasalahannya dikomunikasikan dengan baik.
"Saya kira, secara pribadi Pak Wali Kota telah memaafkan statement tendensius yang bersangkutan di media sosial," ujarnya.