4 tersangka yang bekerjasama dengan Serka HS membunuh eks prajurit TNI (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sejauh ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap polisi. Mereka memiliki peranannya masing-masing.
"Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari rumah tersangka pertama HS, kemudian MF dengan peran memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. Tersangka FA memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Kemudian tersangka F yang semalam baru kita tangkap, perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang," beber Gidion.
Tak hanya mereka berempat saja, ternyata Serka HS juga melibatkan sejumlah orang lainnya. Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa pelaku yang masih menjadu buronan ada 7 orang.
"Lalu masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran kami. Yaitu F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS. Masih ada 7 orang, nanti di-DPO kan dan segera kami sebarkan. Pilihannya menyerahkan diri atau ditangkap," sebutnya.
7 pelaku DPO ini terlibat aktif dalam melakukan penganiayaan terhadap korban Andreas. Salah satu di antaranya diduga ikut mengantar korban ke Labuhanbatu Utara.
"Peran keseluruhan DPO turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban. Tim ini bergerak bersama Denpom untuk melakukan tindakan penyelidikan kemudian kita bersama-sama satu tim. Hanya kami menginformasikan ranah kami yang tersangka dari warga sipil," pungkasnya.