Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang kerangkeng manusia pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, menuntut 8 tahun penjara terhadap empat  terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin.

Dengan nomor register 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stabat, sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardin, memulai persidang terbuka dan dibuka untuk umum, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 16.30 sore.

1. Empat terdakwa dinilai bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana

Sidang kerangkeng manusia pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Adapun empat terdakwa yang duduk dikursi pesakitan mengikuti sidang secara daring yakni Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin  dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.

Dihadapan majelis hakim, JPU melalui Indra Ahmadi SH menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur tindak Pidana yang dimaksud.

"Menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dikurangi masa saat dilakukan pemeriksaan dan kurungan dengan denda Rp2 ratus juta dan subsider 2 bulan kurungan," kata JPU.

2. Terdakwa serahkan sepenuhnya pananganan kasus kepada Penasehat Hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di