Penasihat Hukum terdakwa Mangapul Silalahi, angkat bicara usai persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kuasa Hukum terdakwa Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan, tuntutan yang disampaikan pihak JPU gila dan tidak masuk akal. "Sejak awal kami berkeyakinan bahwa tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam," kata Mangapul.
"Fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba," timpal dia.
Mangapul menjelaskan, peran mereka (panti rehabilitasi) ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, di situ bahwa hal hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan. Karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/ pengguna narkotika.
Bahkan mengancam keselamatan keluarganya sehingga mereka menerapkan pola pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya. "Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal," tegas Mangapul.