Sidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang.
"Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan massa tahanan. Jadi hari Kamis, depan harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat pagi jam 9, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan?" tanya majelis hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab ke empat terdakwa bergantian.
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan beberapa hari kedepan. Majelis hakimpun mengetuk palu tiga kali menandakan sidang ditutup. "Baik, sidang akan kita lanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui, sidang kekerasan kerangkeng manusia yang mengakibatkan ada dugaan korban meninggal terbagi tiga berkas. Terdakwa masing-masing yakni anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa Perangin angin dan Hendra Surbakti alias Gupsar, didakwa pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni Sarianto Ginting. Sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.
Kemudian terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.
Kemudian dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting, dengan perkara nomor 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.