Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara

Langkat, IDN Times - Sidang dugaan kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (14/11/2022).
Keempat terdakwa yang salah satunya adalah anak kandung Terbit Rencana Perangin angin yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring, dituntut 3 tahun hukuman penjara.
1. Terdakwa dinyatakan bersalah, berikut pasal yang disangkakan
Sidang sendiri terus mengalami kemoloran, sesuai jadwal yang tertera di situs PN Langkat. Sidang meskinnya berjalan sekitar pukul 11.00 WIB, mengalami kemoloran beberapa jam. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, didampingi dua hakim anggota mengetuk palu tiga kali menandai sidang dibuka dan terbuka untuk umum, sekitar pukul 16.20 WIB.
Di hadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti secara daring. JPU membacakan ringkasan tuntutan yang menyatakan jika berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli. Bahwa keempat dinyatakan bersalah karena telah melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2. Mereka dijatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.
"Menyatakan, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa dengan ancaman sesui pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 hukuman 3 tahun kurungan penjara," kata jaksa.