Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat Akui Menembak di Bagian Dada

Langkat, IDN Times - Pihak kepolisian Polres Langkat memperketat penjagaan sidang pembunuhan mantan DPRD Langkat Paino. Dilengkapi senjata laras panjang, terlihat personel disiagakan mulai dalam ruangan sidang hingga sekitaran Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa, Dedy Bangun. Ia berperan sebagai penembak (eksekutor) dan Persadanta Sembiring alias Sahdan, turut serta membantu (pemantau).
Ketua Majelis Hakim Ladies Bakara didampingi dua Hakim Anggota Dicky Rifandi dan Maria CN Barus, membuka persidangan menghadirkan terdakwa otak Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Sidang sendiri yang disebut sebagai otak pembunuhan.
1. Korban awalnya akan dibunuh dengan dibacok, takut ribut akhirnya ditembak
Dedy Bangun mengatakan, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino. Dirinya ada menghubungi terdakwa Tosa, untuk minta kerjaan. Karena saat itu dirinya sudah tidak bekerja lagi dan tempat tinggal sudah tidak ada. Melalui via seluler terdakwa Tosa langsung menanyakan dengan bahasa daerah Karo keberaniannya untuk bacok atau membunuh. Tanpa pikir panjang, Dedy menjawab bisa jika bayaranya cocok.
Beberapa hari kemudian Dedy, dijemput oleh anggota Tosa dan dibawa ke rumahnya. Di rumah Tosa berjumpa dengan Tio dan Tato. Dedy sempat menanyakan kepada Tosa siapa yang mau dibacok. Namun Tosa belum memberi tahu dan mereka langsung pergi ke Nenengan.
Di bukit Nenengan tersebutlah, Tosa menunjukan foto dan nama orang yang akan dieksekusi (bunuh) dengan syarat jangan sampai terjadi keributan. Dedy sempat mengatakan, jika mengeksekusi dengan cara membacok khawatir akan terjadi keributan.