Medan, IDN Times - Muhammad Arman Pohan selaku eks PJ Sekda Provinsi Sumut sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) duduk tercenung di kursi terdakwa Ruang Sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan. Hadirnya Arman ialah sebagai saksi kasus korupsi peningkatan 2 struktur jalan di Sipiongot.
Peran Arman Pohan cukup sentral dalam pengesahan rencana pergeseran anggaran. 2 usulan PUPR itu dengan mudah diloloskannya sampai pada akhirnya Topan Ginting terjerat korupsi bersama rekan-rekannya.
Salah satu yang terlibat korupsi bersama Topan Ginting adalah Rasuli Efendi Siregar. Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Dari Rasuli Arman Pohan mengaku beberapa kali mendapat uang yang disebutnya "sedekah Jumat".