Banda Aceh, IDN Times - Irwandi Yusuf, eks Gubernur Aceh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat akibat kasus suap, tiba di Tanah Rencong, pada Minggu (30/10/2022).
Menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA1462, ia tiba dari Jakarta ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 10.07 WIB.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irwandi pada 5 Juli 2018 bersama satu orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal. KPK menyatakan keduanya menerima suap terkait proyek yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Pada 8 April 2019 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap diberikan agar Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi, yakni terkait kontraktor yang bakal mengerjakan kegiatan pembangunan di Bener Meriah. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah itu sebesar Rp 108 miliar.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK kemudian menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 14 Februari 2020. Dengan demikian, sejak ditahan hingga mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Irwandi hanya mendekam di penjara selama sekitar 4 tahun.