IDN Times, Pekanbaru - Asri Auzar diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan (eks) Ketua DPD Partai Demokrat itu, menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepolisian ke JPU. Proses Tahap II itu, dilakukan di Kejari Pekanbaru.
Asri Auzar yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau tersebut, menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp5,2 miliar.
"Benar, tersangka AA (Asri Auzar) alias Eri telah menjalani Tahap II di Kejari Pekanbaru," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11/2025).
Atas perbuatannya itu, Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.
