Eks Kades Tilep Dana Desa Hampir Rp600 Juta untuk Karaokean

Tapanuli Selatan, IDN Times – Seorang mantan Kepala Desa di Tapanuli Selatan terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021. Dia diduga menilep anggaran dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Adalah Zulakranain Nasution (45). Kepala Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan yang kini mendekam di tahanan polisi.
1. Kerugian negara hampir Rp600 juta

Wakapolres Tapsel Komisaris Rapi Pinakri mengatakan, kasus ini terjadi pada Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan dokumen TA 2021, APBDes Dolok Godang sebesar Rp1.072.921.485. APBDes itu terdiri dari DD, ADD, dan pendapatan lainnya ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dalam kasus ini, Zulkarnain selalu memegang seluruh dana desa yang ditarik dari bendahara desa. Bermula saat Zulkarnain menarik anggaran sebesar Rp1.010.134.526. Dia beralasan akan membelanjakan uang itu dalam kegiatan yang ditampung di APBDes Dolok Godang.
Namun, selama uang itu berada di tangan Z, ia tidak pernah mempergunakannya sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Dolok Godang TA 2021. "Melainkan untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan dirinya sendiri," terang Rapi, Jumat (18/10/2024).
2. Tersangka nekat bikin pekerjaan fiktif

Setelah memegang uang itu, Zulkarnain nekat membuat pekerjaan fiktif. Dia juga tidak membayarkan honorarium pelaksana pengelola keuangan Desa (PPKD) dan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Dolok Godang.
"Dia juga tidak mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan bronjong (fiktif). Serta, tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah, yang dikerjakan hanya sebatas pondasi saja," Kata Rapi.
Tersangka juga tidak mengerjakan pekerjaan pipanisasi. Dia hanya membuat bak penampung satu unit dan 2 unit tungku air. Sedangkan pipanisasi dari sumber air ke bak penampung, tidak ada dikerjakan. Dia juga membuat laporan pertanggungjawaban dengan bon faktur yang direkayasa harganya.
3. Mengaku menilep dana desa untuk karaokean

Zulkarnain mengaku, uang yang ditilepnya digunakan untuk kepentingan pribadi. "(Uang dugaan korupsi DD dan ADD) untuk happy-happy, karaoke," ungkap Zulkarnain.
Karena kasus ini, negara merugi sebesar Rp595.665.102. Zulkarnain pun mengakui dugaan korupsi itu.
Atas perbuatan Z tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah ke dalam UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya, pada Pasal 2 yaitu, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan ancaman hukuman pada Pasal 3 yaitu, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.