Medan, IDN Times - Kantor Gubernur Sumatera Utara digeruduk massa dari Himpunan Penggarap/Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Senin (26/8). Mereka memprotes putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan di kawasan Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Jumlah massa tak kurang dari 200 orang. Massa didominasi perempuan hingga anak-anak.
Massa tak sepakat dengan putusan MA atas tanah 106 hektare yang diserahkan kepada pengusaha Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) dan Pengurus Besar Alwashliyah. Putusan itu membuat mereka tersingkir dari lahan yang digarap sejak tahun 2000 itu.
Eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Deliserdang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 tertanggal 27 Mei 2019 yang berkekuatan hukum tetap. Lahan yang dieksekusi yaitu lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Besar Al-Washliyah, serta lahan seluas 74 hektare diserahkan kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).
Massa mendesak pemerintah supaya mengusut kasus mafia tanah di eks HGU PTPN II.