Mukmin Mulyadi tertunduk saat diboyong ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut, Selasa (18/4/2023). (istimewa)
Mukmin diduga terjerat kasus perdagangan 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai. Sejumlah rekannya sudah ditangkap dan diadili.
Penelusuran IDN Times lewat kanal resmi Mahkamah Agung, terungkap nama Mukmin. Dalam berkas putusan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn, kasus narkotika itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu. Terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi.
Lantas Robi menghubungi Mulyadi. Dia menanyakan stok ekstasi milik Mulyadi. “Mau berapa banyak? Datang kau ke gudang, malam ini biar cerita kita,” kata Mulyadi menjawab pertanyaan Robi, dalam dokumen putusan itu, Jumat (14/4/2023).
Robi menemui Mulyadi. Namun Mulyadi kembali mengatakan akan menelepon Gimin (terdakwa lain) soal stok ekstasi. Gimin bersedia menyediakan permintaan dari Mulyadi. Selanjutnya, Gimin menemui temannya bernama Boy (dalam daftar pencarian orang).
Gimin yang mendapat 2.000 ekstasi itu memberikannya kepada Mulyadi. Pada 16 Oktober 2020, polisi yang menyamar menemui Robi. Mereka menyepakati penyerahan ekstasi itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungbalai.