Eks Direktur PT Rumah Sakit Arun Ditetapkan Tersangka Korupsi

Lhokseumawe, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan H, mantan direktur PT Rumah Sakit (RS) Arun, sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi, pada Selasa (16/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin mengatakan, penetapan itu usai dilakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus menjerat direktur PT RS Arun yang menjabat sejak 2016-2023 tersebut.
“Hingga akhirnya memutuskan untuk menetapkan H sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di RS Arun,” kata Syaifuddin, pada Selasa (16/5/2023).
1. H telah ditahan di Lapas Lhokseumawe

Dijelaskan Syaifuddin, dalam kasus ini penyidik mempunyai alasan subjektif sehingga menahan tersangka H. Pihaknya khawatir bila pejabat yang juga sebagai direktur Keuangan dan Pembangunan di PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) itu akan melarikan diri.
Tidak hanya itu, langkah tersebut dilakukan agar tersangka tidak merusak barang bukti dan melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyelidikan. Sehingga, ia harus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Lhokseumawe,” ujarnya.
2. Telah periksa 17 saksi, termasuk mantan wali kota Lhokseumawe

Syaifuddin menyampaikan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun ini tim penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa 17 saksi. Bahkan salah seorang saksi merupakan mantan wali kota Lhokseumawe, yakni Suaidi Yahya.
Suaidi dikatakan Kajari Lhokseumawe, diperiksa bersama mantan direktur PT RS Arun Lhokseumawe yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (16/5/2023). Di hari yang sama seharusnya juga diperiksa direktur rumah sakit saat ini.
“Sebenarnya hari ini ada tiga orang saksi yang dilakukan pemeriksaan, namun satu diantaranya tidak hadir,” ucap Syaifuddin.
“Namun dalam pemeriksaan tersebut, hanya mantan Wali Kota yang tidak hadir, dan kita belum mendapatkan informasi apa alasannya -seorang saksi lain- tidak hadir, sementara itu ini bukan lagi panggilan pertama untuknya,” imbuhnya.
3. Kajari imbau kepada pemilik aset dari korupsi untuk diserahkan secara sukarela

Sehubungan dengan itu, kajari Lhokseumawe dalam kasus mengimbau kepada yang memiliki aset bersumber dari tindak pidana korupsi untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat penegak hukum.
“Harap menyerahkannya secara sukarela, jika itu tidak dilakukan, maka penyidik punya cara untuk melakukan upaya paksa, apakah itu bentuk dari penggeledahan hingga penyitaan,” tegas Syaifuddin.
4. Sekilas tentang dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe sebelumnya menggeledah PT Rumah Sakit Arun, pada Selasa (24/1/2023). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran rumah sakit mulai 2016-2022.
Melalui surat perintah penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor: Prin- 3/L.1.12/Fd/01/2023, tim tidak hanya melakukan penggeledahan. Namun turut menyegel ruangan tempat penyimpanan dokumen dan arsip.
Tim penyidik juga memblokir tiga rekening bank. Di antaranya, dua rekening milik PT RS Arun dan satu kepunyaan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Seiring berjalannya waktu, PTPL kemudian dikabarkan mengembalikan Rp3,1 miliar, uang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT RS Arun ke Kejari Lhokseumawe, pada Jum’at (5/5/2023).
Selanjutnya, Kejari kembali menyita uang pengembalian Rp4,057 miliar dari yang diduga dikorupsi mencapai Rp4,757 miliar, pada Senin (15/5/2023). Lalu uang juga dikembalikan dari inisial S, Rp660 juta dan A, Rp39,740 juta.