Banda Aceh, IDN Times - Mantan Bupati Bener Meriah berinisial A (41) beserta rekannya, S (44), yang tertangkap tangan melakukan transaksi jual-beli bagian satwa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, keduanya hanya dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.
"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan, pada Kamis (26/5/2022).