Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Pada 2009, pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti tersangka berinisial TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan lahan eks hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut. Dia bertujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M yang saat itu menjabat sebagai kepala Kantor BPN Aceh Tamiang membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.
Usai terbit sertifikat pada 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp6.430.000.000.
PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki alas HGU dan perizinan atau Izin Usaha Perkebunan).
Selain kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 persen program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.