Sekjen Serbundo Sumut Lorent Aritonang. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Sumut Lorent Aritonang mengatakan jika langkah Edy sudah cukup baik karena mengumpulkan berbagai elemen. Namun dia tak menampik, jika langkah ini sudah meminimalisir gerakan buruh yang turun unjuk rasa.
“Langkah ini sebenarnya untuk meminimalkan gerakan berlawanan terhadap pemerintah dari buruh dan masyarakat. Gubernur mengajak kita memahami dulu pandangan-pandangan atau kajian yang ada di dalam Omnibus Law Cipta kerja,” ungkap Lorent.
Lorent berpendapat jika Omnibus Law UU Cipta Kerja merugikan buruh. Begitu banyak polemik di dalamnya yang membuat buruh semakin jauh dari kata sejahtera.
Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Provinsi Sumatera Utara Prof Dian Armanto mengatakan, pihaknya akan menyiapkan ahli dari berbagai bidang untuk membahas Omnibus Law.
“Optimis bisa membantulah. Paling tidak, tidak mungkin terlalu sempurna. Paling tidak kita bisa membagi ke PTS ke para ahlinya, kemudian bisa fokus di satu klaster, mudah-mudahan kita bisa selesaikan,” pungkasnya.
Pengesahan Omnibus Law beberapa waktu lalu berujung pada unjuk rasa kericuhan di beberapa daerah termasuk di Sumut. Banyak orang yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam kerusuhan itu.