Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RS. Dia diamankan dari rumah makan Simpang Raya di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, pada Minggu (27/6) sekira pukul 12.00 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita tiga kilogram sabu-sabu dengan kemasan teh hijau emas bertuliskan Guanyinwang.
Kepada polisi RS mengaku bahwa ia berangkat dari Tanjung Balai bersama pelaku A dengan menumpangi kereta api. Mendapat informasi itu polisi langsung bergerak mengejar A.
"Kita menangkap pelaku A dari Hotel Transit yang ada di Jalan Gajah Mada, Medan Petisah," ujar Hendri.
Setelah diinterogasi, pelaku RS dan A mengaku ada menyimpan tujuh kilogram sabu lagi di Tanjung Balai. Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan tujuh kilogram sabu dengan kemasan yang sama.
"Pelaku A mengaku mendapat 10 kilogram sabu dari orang tak dikenal atas suruhan pelaku U yang masih diburu (DPO) di daerah Bagan Asahan. Untuk pelaku RS terpaksa kita tembak di kaki karena mencoba kabur saat pengembangan di Tanjung Balai dilakukan," ungkap Hendri.