Batam, IDN Times - Aktivitas pembuangan sedimen hasil pengerukan alur laut (dumping) di perairan Pulau Cicir, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, memicu protes keras dari aktivis lingkungan.
Aktivitas dredging atau pendalaman alur laut ini dilakukan tepat di depan laut kawasan PT Wasco Engineering Indonesia dan di buang ke pesisir Pulau Cicir. Kegiatan ini menyebabkan terumbu karang di sekitar Pulau Cicir tertimbun, mencemari laut, dan mengganggu ruang tangkap nelayan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah aktivitas dredging dan dumping tersebut merupakan bagian dari proyek perusahaan tersebut, dan apakah sudah mengantongi izin Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Lingkungan Hidup (PKKPRL).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, kewenangan perizinan PKKPRL di wilayah Kota Batam berada di tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Untuk pengerjaan dredging dengan durasi kurang dari 30 hari, izin berada di BP Batam. Namun, jika berlangsung lebih dari 30 hari, izin menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Upaya konfirmasi kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Taofan sudah dilakukan, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak BP Batam.
Selain BP Batam, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Terkait persoalan ini. Ia menegaskan sudah memerintahkan PSDKP Batam untuk melakukan aksi. "Saya sudah perintahkan pangkalan (PSDKP) Batam untuk aksi," tegasnya.