Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses persidangan pelanggaran Pilkada di PN Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menggelar sidang tuntutan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terdakwa, Zulkhairi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun dihadapkan ke meja hijau, atas dugaan memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gracious K.P. Perangin Angin, dengan dua hakim anggota, Jokomartin Pampang Siringoringo dan Tri Rahmi Khairunnisa.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, yakni Jumieko Andra, Verdinan Pradana, Pratomo Hadi Hichmawan, Rezi Darmawan, Yogi Kaharsyah, Benedictus Krisna Mukti, dan Rachmadifa Alindra.

"Menuntut terdakwa Zulkhairi dengan pidana penjara satu bulan dan denda enam juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata JPU Yogi Kaharsyah, Senin (9/12/2024).

1. Dakwaan terhadap terdakwa Zulkhairi

Proses persidangan pelanggaran Pilkada ASN Pemkab Karimun (Dok:Kejari Karimun)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Darmawan mengatakan, dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan bahwa Zulkhairi telah melanggar asas netralitas ASN yang seharusnya dipegang teguh.

"Pada 17 dan 18 Oktober 2024, terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendukung pasangan calon tertentu, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," kata Rezi. 

Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa Zulkhairi mengirim foto dirinya bersama calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada seorang saksi bernama Ajmain melalui aplikasi pesan singkat. Foto tersebut disertai pesan yang berisi ajakan mendukung Ansar Ahmad.

Selain itu, Zulkhairi juga mengirimkan lokasi keberadaannya di Tanjung Pinang dan melakukan percakapan telepon dengan Ajmain. Percakapan itu diduga terkait penggalangan dukungan.

"Terdakwa juga mengirimkan rekaman suara yang mengarahkan saksi untuk memastikan dukungan di beberapa wilayah," ujar Rezi.

2. Dampak perbuatan terdakwa terhadap suara yang dihasilkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di