Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menggelar sidang tuntutan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terdakwa, Zulkhairi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun dihadapkan ke meja hijau, atas dugaan memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gracious K.P. Perangin Angin, dengan dua hakim anggota, Jokomartin Pampang Siringoringo dan Tri Rahmi Khairunnisa.
Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, yakni Jumieko Andra, Verdinan Pradana, Pratomo Hadi Hichmawan, Rezi Darmawan, Yogi Kaharsyah, Benedictus Krisna Mukti, dan Rachmadifa Alindra.
"Menuntut terdakwa Zulkhairi dengan pidana penjara satu bulan dan denda enam juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," kata JPU Yogi Kaharsyah, Senin (9/12/2024).