Pelaku Alfian yang modus jadi dukun pengganda uang (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Di dalam rumah, anak korban juga disuruh tersangka Alfian melakukan ritual. Anak korban berinisial E (39) duduk bersila membelakangi tersangka.
"Anak korban beberapa kali nanya di mana ayahnya. Kata tersangka Alfian, ayahnya sedang beli makan. Saat ditanya terus menerus, tersangka kalap sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Dia memukuli, mencekik, memijak, sampai menyebabkan luka di wajah, badan, dan muka anak korban," rinci Ras Maju.
Anak korban sempat melawan dengan menendang kemaluan tersangka. Saat tersangka pingsan, di situlah kesempatan anak korban berinisial E lari dan melapor ke Kepala Dusun.
"Kita segera cek TKP. Kami cek di mana korban dan tak dijumpai selama 4 hari. Lalu menurut laporan warga, mereka menemukan mayat yang ada di sungai. Kami segera cek dan benar ada mayat. Kami koordinasi dengan inafis polrestabes Medan. Saat kami periksa, kami tanyakan ke anak korban, dan benar itu orang tuanya. Mayat korban kita bawa ke RS untuk melakukan autopsi. Lalu kita lakukan pencarian thdp tersangka, puji tuhan kita temukan tetsangka," tutur Ras Maju.
Hasil autopsi, korban meninggal karena ada bekas luka senjata tajam di lehernya sehingga kehabisan darah. Bahkan anak korban yang sempat dianiayanya juga hendak dibunuh oleh tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 pembunuhan berencana subsider Pasal 338. Dengan ancaman seumur hidup penjara dan hukuman mati," pungkasnya.