Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat, berunjuk rasa di Polda Sumut (Dok. Istimewa)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra selaku kuasa hukum para korban dalam keterangan tertulisnya menyatakan, dalam beberapa persidangan sudah terbukti jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat) dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Langkat.
“Para guru honorer memohon keadilan kepada ketua PTUN Medan dan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” kata Irvan.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023, lanjut Irvan, telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.
“Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Korupsi,” katanya.