Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
JPU mengatakan, bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta.
Uang tersebut, dari Kharrudin Syah dan Agusman Sinaga tersebut, diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan RSUD Aekkanopan Kab Labura agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi, dalam dakwaannya mengatakan perkara keduanya bermula pada April 2017.
"Saat itu Bupati Labura Nonaktif Kharruddin Syah alias Haji Buyung, meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekanopan, Kabupaten Labuhanbatutara di Kementerian Keuangan," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.
Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono, menyampaikan bahwa RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aekkanopan Kab Labura, ternyata belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.