(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Kejati Sumut memastikan bahwa proses penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I masih berjalan intensif. Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah ditahan, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Subekti.
Meski ada pengembalian dana, penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan seluruh unsur pidana dan kerugian negara terungkap secara transparan.
Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
“Terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujar Jefry.
Jefry juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar terkait penguasaan aset yang sedang berperkara.
“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” katanya.