Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama, sehingga menjadi faktor pemberat dalam tuntutan hukum ini.
Namun, di sisi lain, ada beberapa faktor yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (24/2/25). Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.