VS, mantan kepala cabang bank swasta terbesar di Medan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut (Dok. IDN Times)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada laporan dari warga masyarakat terkait trading online. Kasus tersebut katanya telah ditangani Mabes Polri.
"Objek laporan terkait terlapor trading yang sama itu diambil alih oleh Mabes Polri," kata Hadi, Rabu.
Sementara itu Rinto menjelaskan kalau berdasarkan data rekening korannya, kliennya keliru menghitung nilai kerugian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi ini.
“Kerugiannya bukan Rp1,9 miliar, malah Rp2,1 miliar. Ini ada catatan rekening korannya. Berapa seluruh nilai uang yang ditransfer ke PT. Rifan,” katanya.
Untuk itu kliennya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Manajemen PT Rifan Financindo Berjangka masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM pun sebagai terlapor dengan nomor laporan LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.
Di samping itu pihaknya telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan hasilnya menyatakan kalau PT Rifan Financindo tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi trading alias ilegal.
Menurut Rinto modus dari PT Rifan Financindo menjerat kliennya hingga terjerumus dalam kasus penipuan berkedok investasi ini, pertama menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.
“Pelaku masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia bekerja di PT Rifan. Memang masuknya (dugaan penipuan) melalui keluarga. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji dan status sebagai karyawan tetap di situ, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah,” ujarnya.
Setiap marketing diminta menarik nasabah sebesar Rp100 juta. Marketing ini pun menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.
“Korban pun merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit sebesar Rp 100 juta,” katanya.