Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang kasus kerangkeng manusia yang kembali digelar di PN Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat melanjutkan sidang dugaan kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (12/10/2022). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Halida Rahardhini ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ade Charge (Saksi Meringankan).

Terdakwa masing-masing yakni anak kandung Terbit Rencana PA, Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti alias Gupsar, didakwa pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni Sarianto Ginting. 

Selain itu terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Selain itu terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting dengan didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

1. Saksi mengaku kenal terdakwa, tapi tak mengenal korban Sarianto yang sempat tenggelam dan dinyatakan meninggal

Sidang kasus kerangkeng manusia yang kembali digelar di PN Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang menghadirkan saksi atasnama Edi dan Reza, terlebih dahulu diambil sumpah oleh majelis hakim. Dalam kesaksian dalam perkara nomor 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan tersakwa Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti alias Gupsar.

Diakui Edi selaku saksi pertama yang dimintai kesaksiannya mengakui, jika mengenal kedua terdakwa sebatas hubungan kerja pengolahan kelapa sawit. Ketika kejadian berlangsung, saksi kebetulan baru saja datang untuk laporan kerja tentang penghitungan penghasilan buah sawit. "Ketika itu, saya lagi buat laporan kerja," kata Edi.

Memang saat itu, saksi melihat ada seseorang sedang berenang dalam kolam. Namun mereka tidak mengenal atau mengetahui jika orang yang berenang itu bernama Sarianto Ginting (korban meninggal). Bahkan mereka juga melihat jika terdakwa Dewa, berada tak jauh dari kolam persisnya dikandang ayam dan sedang memberi makan ayam. "Kami dengar dan melihat secara langsung. Bahkan dengar ada yang teriakan 'Woi kok gak ada keluar lagi itu'," seru saksi.

Dari situlah mereka kembali melihat seseorang yang diketahui bernama Josua, lompat ke dalam kolam dan membawa orang yang tenggelam kedaratan. "Tidak tahu dan tidak mengenal siapa orang yang tenggelam," tambah saksi.

2. Saksi kompak sebut tak satupun terdakwa lakukan penganiayaan atas kematian Sarianto

Editorial Team

Tonton lebih seru di