Langkat, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat melanjutkan sidang dugaan kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (12/10/2022). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Halida Rahardhini ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ade Charge (Saksi Meringankan).
Terdakwa masing-masing yakni anak kandung Terbit Rencana PA, Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti alias Gupsar, didakwa pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni Sarianto Ginting.
Selain itu terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Selain itu terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting dengan didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.