Dugaan Pemerasan, 4 Anggota DPRD Medan Mangkir Dipanggil Kejati Sumut

- Keempat anggota DPRD Medan mangkir dipanggil ke Kejati Sumut terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM dan perizinan pajak.
- Pemanggilan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/8/2025), namun keempatnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
- Kejati Sumut akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keempat anggota DPRD Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Medan, IDN Times - Ada empat anggota DPRD Medan tidak menghadiri (mangkir) dalam pemanggilan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) soal dugaan pemerasan kepada pengusaha UMKM, serta perizinan pajak.
"Dipanggil atas dugaan Pemerasan terhadap mikro, dan pajak," katanya pada IDN Times, Sabtu (23/8/2025).
"Untuk yang dipanggil permintaan keterangan, ada empat orang. Diawal ada 2 orang tidak hadir dan kemudian dua orang lagi tidak hadir," tambahnya.
1. Keempatnya tidak datang tanpa ada kejelasan

Pihak Kejati Sumut mengungkapkan bahwa, keempatnya tidak datang tanpa ada penjelasan. Pemanggilan dilakukan masing-masing dua orang yaitu, pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/8/2025).
"Kamis dan Jumat mereka itu tidak hadir, itu alasannya tidak ada surat keterangan resmi alasannya mereka tidak hadir," jelasnya.
Husairi menjelaskan bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keempatnya. Rencana pemeriksaan dilakukan pada hari Senin (25/8/2025) dan Selasa (26/8/2025).
"Kita jadwalkan untuk hari Senin dan Selasa. Sesuai undangan permintaan keterangan seperti itu, makanya kita ulang lagi untuk melakukan pemanggilan," tutupnya.
2. Diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

Sebelumnya, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
"Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi.
3. Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/8/2025).
"Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya.
Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.