Medan, IDN Times- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjungpura Sumut, terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp2.394.468.800.
Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi itu, kemudian menetapkan dua tersangka.
"Penyidik menetapkan kedua tersangka yakni, SRS (35), warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35), warga Binjai selaku karyawan pegadaian," kata Yos dalam keterangan persnya, Kamis (14/10/2021) sore.