Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-28 at 5.03.42 PM.jpeg
Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan dalam dugaan kasus korupsi di PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025). (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1.

Penggeledahan dilakukan Kamis (27/8/2025) di beberapa titik, antara lain ruangan direksi dan komisaris PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli Serdang, serta gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55.

Selain itu, tim juga menyisir Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan sejumlah lokasi proyek milik PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, hingga Sampali.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

1. Ada dugaan pelanggaran dalam peralihan HGU ke HGB

Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan dalam dugaan kasus korupsii di PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025). (Dok Kejati Sumut)

Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI terkait penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dikerjasamakan dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). PT NDP diduga tidak terlebih dahulu menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

2. Kemudian ada dugaan pelanggaran dalam penujulan perumahan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain masalah peralihan HGU, tim penyidik juga menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemasaran serta penjualan unit perumahan yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Perumahan yang masuk dalam sorotan penyidikan antara lain Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa. Ketiganya diduga dipasarkan dan dijual tanpa memenuhi kewajiban hukum yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu.

3. Kejaksaan masih melakukan penyelidikan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan penyidik. Sejumlah dokumen penting dari berbagai lokasi telah diamankan untuk memperkuat penyidikan.

“Tim penyidik masih melakukan pengembangan. Nantinya akan ada kesimpulan lebih lanjut yang akan kami sampaikan, termasuk nilai total aset yang dijual maupun jumlah kerugian negara yang timbul,” tambah Husairi.

Editorial Team