Medan, IDN Times – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1.
Penggeledahan dilakukan Kamis (27/8/2025) di beberapa titik, antara lain ruangan direksi dan komisaris PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli Serdang, serta gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55.
Selain itu, tim juga menyisir Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan sejumlah lokasi proyek milik PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, hingga Sampali.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.