Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih menjadi tersangka korupsi penjualan aluminium alloy. (Dok: Kejatisumut)
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap Oggy.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Oggy ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jika dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.