Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala BPN Sumut ditahan karena dugaan korupsi kasus pelepasan aset PTPN I (dok.istimewa)
Mantan Kepala BPN Sumut ditahan karena dugaan korupsi kasus pelepasan aset PTPN I (dok.istimewa)

Intinya sih...

  • Keduanya mantan pejabat BPN ditahan oleh Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pelepasan aset PTPN I.

  • Persetujuan sertifikat bermasalah karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dalam penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP.

  • Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang bekerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land untuk proyek pengembangan Perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Keduanya adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

1. Keduanya ditetapkan tersangka

Mantan Kepala BPN Sumut ditahan karena dugaan korupsi kasus pelepasan aset PTPN I (dok.istimewa)

Plh. Kasi Penkum M. Husairi membenarkan penahanan kedua tersangka.“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL, keduanya resmi ditahan pada Selasa, 14 Oktober 2025, selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi kepada wartawan.

2. Persetujuan sertifikat bermasalah

Mantan Kepala BPN Sumut ditahan karena dugaan korupsi kasus pelepasan aset PTPN I (dok.istimewa)

Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa pemenuhan kewajiban dari PT NDP untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.

Lahan yang seharusnya menjadi hak negara itu kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT Deli Megah Karya Realty (DMKR) sebagai bagian dari kawasan perumahan mewah Citraland. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB, dan potensi kerugian keuangan negara masih dalam proses audit resmi.

3. Jerat hukum dan pengembangan kasus

Mantan Kepala BPN Sumut ditahan karena dugaan korupsi kasus pelepasan aset PTPN I (dok.istimewa)

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik masih terus mendalami dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutup Husairi.

Editorial Team