Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang bekerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land untuk proyek pengembangan Perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Keduanya adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.