Kondisi proyek 'lampu pocong'di ruas Jalan Sudirman. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Pengumuman kegagalan yang dilakukan Bobby menimbulkan pertanyaan baru. Sebenarnya, bagaimana selama ini fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pemko Medan terhadap pelaksanaan proyek.
“Seperti kita ketahui, publik sudah banyak mempertanyakan sejak proyek ini berjalan. Namun kenapa dikatakan gagal setelah sudah berjalan. Dan kenapa Pemko Medan sudah membayarkan Rp21 miliar,” kata Gumilar.
Dia juga mendesak, pihak inspektorat Kota Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka hasil pemeriksaan pihak terkait kepada publik.
“Masyarakat butuh transparansi. Sehingga kita bisa tahu, apa sebenarnya kegagalan yang dimaksudkan Bobby. Selain soal ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi proyek di lapangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pengerjaan lampu pocong itu dikerjakan oleh enam kontraktor. Mereka mengerjakan proyek senilai Rp25,7 miliar pada delapan titik ruas jalan di Kota Medan. Para kontraktor itu antara lain; Biro Teknik Bangunan, CV Eka Difa Putera, PT. Triva Mangun Mandiri, CV. Sinar Sukses Sempurna, CV Sentra Niaga Mandiri dan CV Asram.
Sementara itu, sebelumnya Bobby mengatakan jika pihaknya akan menagih uang yang sudah diserahkan dalam waktu 90 hari.
"Pokoknya itu uangnya yang sudah ditetapkan harus ditagihkan, mau kantor nya palsu, yang pasti harus ditagihkan," kata Bobby Nasution usai menghadiri kegiatan di USU, Senin (15/5/2023).
Jika tidak bisa ditagih, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). "Kalau tidak tertagihkan saya sampaikan berkali-kali itu, itu akan kita limpahkan ke APH," ucapnya.