Pekanbaru, IDN Times - Dua orang mantan (eks) pegawai di PT Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (28/2/2024). Kedua orang itu adalah Eko Ruswidyanto dan Doni Suryadi.
Adapun kasusnya, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, Dugaan rasuah itu terjadi pada periode tahun 2020 sampai dengan 2022 di BNI kantor Cabang Pembantu Operasional Banking Office (OBO) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Saat itu tersangka ER (Eko Ruswidyanto) menjabat sebagai Pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis. Sedangkan tersangka DS (Doni Suryadi) selaku Penyelia Pemasaran," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi.
Dilanjutkannya, kedua tersangka tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Tersangka DS kita tangkap di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan tersangka ER, kita tangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai," lanjutnya.
"Kedua kita tahan di Rutan Tahti Polda (Riau)," sambungnya.