Medan, IDN Times – Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Runtung Sitepu akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung atau waduk di Kampus II USU, Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Runtung mengakui jika pembangunan embung senilai Rp10 miliar dari dana hibah Pemprov Sumut tahun anggaran 2017 itu sudah selesai dikerjakan. Namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Pembangunannya dilakukan oleh PT Kani Jaya Sentosa milik Yamitema T Laoly, putra Menkumham RI Yasonna H Laoly dengan nilai kontrak Rp.9.475.231.000. PT KJS sudah menerima panjar 20 persen dari nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp.1.895.046.200 (termasuk pajak).
Atas dugaan korupsi kasus itu, Runtung pun harus dipanggil Polda Sumut beberapa hari yang lalu. Pemanggilan Runtung ke Polda Sumut membuat spekulasi di tengah publik. Apa lagi pemanggilan dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan plagiarisme yang menyeret nama rektor terpilih Muryanto Amin dan namanya sendiri.