Gunungsitoli, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, FZ, dalam kasus dugaan korupsi proyek pariwisata tahun anggaran 2022. Nilai proyek mencapai Rp919,35 juta dan diduga penuh rekayasa sejak tahap tender.
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. FZ langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.