Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)
Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Intinya sih...

  • Dugaan pemufakatan jahat dalam tender proyek wisata

  • Proyek pariwisata yang jadi objek perkara

  • FZ ditahan 20 hari, bukan tersangka tunggal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gunungsitoli, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, FZ, dalam kasus dugaan korupsi proyek pariwisata tahun anggaran 2022. Nilai proyek mencapai Rp919,35 juta dan diduga penuh rekayasa sejak tahap tender.

Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. FZ langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

1. Dugaan pemufakatan jahat dalam tender proyek wisata

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan grand design dan detail engineering design (DED) kawasan wisata di Nias Utara tahun 2022. Dari penyelidikan, penyidik menemukan adanya rekayasa dalam proses tender yang melibatkan FZ selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Dalam penyidikan, ditemukan adanya pemufakatan jahat antara FZ selaku pengguna anggaran dengan PPK untuk mengatur pemenang tender, yaitu CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana,” kata Parada dalam keterangan resmi, Kamis (25/9/2025).

2. Proyek pariwisata yang jadi objek perkara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Proyek bermasalah ini tidak hanya mencakup satu lokasi, tetapi beberapa kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara. Di antaranya perencanaan grand design dan DED untuk Pantai Pasir Putih, Mega Beach Hogo Gara di Desa Lauru Fadoro, Hutan Mangrove di Desa Sisarahili Teluk Siabang, serta Pantai Sawakete/Turedawola di Desa Afulu.

Meski terdengar menjanjikan sebagai pengembangan pariwisata, proyek itu justru berakhir di meja hijau karena diduga kuat hanya jadi lahan korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan pun cukup besar, mencapai Rp919,35 juta.

3. FZ ditahan 20 hari, bukan tersangka tunggal

Ilustrasi penjara (IDN Times)

Penetapan FZ sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025. Ia ditahan selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2025. Sebelumnya, ia sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit untuk ditahan.

Kasus ini juga bukan pertama kali menyeret nama pejabat di Nias Utara. Sebelumnya, penyidik Kejari Gunungsitoli sudah menetapkan ISZ (PPK), serta JS dan GS selaku pihak penyedia sebagai tersangka. FZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team