Dugaan Korupsi Internet, 2 Pejabat Diskominfo Taput Ditahan Jaksa

IDN Times, Tapanuli Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menahan dua pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Taput pada Jumat (31/1/2025).
Kedua tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet ini adalah PS (55), Kepala Diskominfo sekaligus Pengguna Anggaran periode 2017-2022, dan HES (42), Kasubbag Program dan Keuangan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021.
1. Kerugian negara tembus Rp2,8 M
Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, menyebutkan bahwa kasus ini terkait pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Diskominfo Taput yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Utara, dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
"Pada tahun anggaran 2020, kerugian negara tercatat sebesar Rp1.009.959.177, sedangkan pada tahun 2021 mencapai Rp1.822.543.537. Modus yang digunakan adalah penggelembungan anggaran serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan ISP," ungkap Mangasitua dalam keterangan tertulisnya.