Dugaan Korupsi Internet, 2 Pejabat Diskominfo Taput Ditahan Jaksa

IDN Times, Tapanuli Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menahan dua pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Taput pada Jumat (31/1/2025).
Kedua tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet ini adalah PS (55), Kepala Diskominfo sekaligus Pengguna Anggaran periode 2017-2022, dan HES (42), Kasubbag Program dan Keuangan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021.
1. Kerugian negara tembus Rp2,8 M

Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, menyebutkan bahwa kasus ini terkait pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Diskominfo Taput yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Utara, dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
"Pada tahun anggaran 2020, kerugian negara tercatat sebesar Rp1.009.959.177, sedangkan pada tahun 2021 mencapai Rp1.822.543.537. Modus yang digunakan adalah penggelembungan anggaran serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan ISP," ungkap Mangasitua dalam keterangan tertulisnya.
2. Tersangka ditahan di Rutan Tarutung

Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah Kejari Taput mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. PS dan HES sebelumnya telah diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025, di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Tersangka PS ditetapkan melalui Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025. Sementara itu, HES ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025.
3. Penyidikan kasus sudah berjalan sejak September 2023

Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Taput pada 5 September 2023. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
"Penindakan ini adalah bukti komitmen Kejari Taput dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk mengelola anggaran negara dengan transparan dan akuntabel," Pungkasnya.
Dengan penahanan ini, penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejari Taput juga memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mengembalikan kerugian negara.