Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam dakwaannya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution mengatakan, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 mendapatkan dana BOS yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.
Pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS pada SMA Negeri 6 Kota Binjai yang setiap tahunnya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, yang dibentuk dan diangkat oleh Ika Prihatin, selaku kepala sekolah. Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.
"Namun, CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS," kata JPU, di hadapan Hakim Ketua Nelson Panjaitan.
Terdakwa lalu menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMA N 6 Kota Binjai dan saat itu terdakwa menunjukan kepada yang bersangkutan kuitansi faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa. Kemudian saksi Fanita Doralisa menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kuitansi yang menggunakan CV Allysa.
Selain itu, CV Mutiara juga ikut dilibatkan, padahal tidak ada melaksanakan jual beli barang-barang sebagaimana dimaksud pada tabel rincian. Terdakwa sebagai bendahara hanya menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.