Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggiring Kadis Pariwisata Sumut Zumry Sulthony ke dalam mobil tahanan. Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times - Dugaan korupsi dalam proyek penataan situs bersejarah kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Zumry Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, terkait kasus dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang.

1. Proyek tak selesai tepat waktu hingga rugikan negara

Zumry menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penataanSitus Benteng Putri Hijau. (Dok Kejati Sumut)

Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau seharusnya rampung pada tahun 2022, namun mengalami keterlambatan hingga dua kali addendum (perubahan kontrak). Tak hanya itu, ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan perhitungan auditor Kejati Sumut, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37. Hal ini menjadi salah satu dasar penahanan terhadap tersangka Zumry.

2. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di