Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)
Dia menjelaskan, sebelumnya dalam perkara ini pada 7 September 2022, Muhammad Zaini telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/ L.1.10/Fd.1/09/2022.
Adik kandung Irwandi Yusuf tersebut diduga secara bersama-sama turut menikmati uang atau dana penyimpangan anggaran AWS Cup 2017 sebesar Rp730 juta.
Hal itu sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.
Bahwa berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan AWS Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber dana dari Anggaran Pengeluaran Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3.809.400.000.
Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari sponsorship. Lalu sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5.436.036.000.
"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh," jelas Muharizal.