Medan, IDN Times- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang pidana khusus, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatra Utara (PT PSU) pada Tahun 2007-2019, ke Rutan Tanjunggusta Medan, Kamis (4/11/2021).
Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Sebelumnya, kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 109.268.887.612 tersebut, menetapkan tiga tersangka yang salah satunya HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010.
"Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan September kemarin, dua tersangka memenuhi panggilan dan ditahan hari ini, Kamis (4/11/2021). Satu tersangka lagi HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.