Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi Anggaran PT Perkebunan Sumut, Dua Tersangka Ditahan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang pidana khusus, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatra Utara (PT PSU) pada Tahun 2007-2019, ke Rutan Tanjunggusta Medan, Kamis (4/11/2021).

Dua tersangka yang ditahan tersebut yakni DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. 

Sebelumnya, kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 109.268.887.612 tersebut, menetapkan tiga tersangka yang salah satunya HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010.

"Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan September kemarin, dua tersangka memenuhi panggilan dan ditahan hari ini, Kamis (4/11/2021). Satu tersangka lagi HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

1. Ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, kata Yos, setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Antara lain takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ditambahkan Yos, tersangka ini diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje Tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2011-2019.

"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp.109.268.887.612," ungkapnya.

2. Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU

Ilustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Ilustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsua M Syarifuddin, telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," sebutnya.

3. Dua tersangka melakukan pemeriksaan tes COVID-19 dan dinyatakan negatif sebelum ditahan di Rutan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Yos menyebut dua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tes COVID-19 dan dinyatakan negatif, dua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak ditahan hari ini," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us